Keberadaan Masyarakat Adat Tidak Diakui - BeneteNews

Informasi lokal biar dunia mendengar

Keberadaan Masyarakat Adat Tidak Diakui

Share This
M Endang S.Sos MM
Taliwang – pemerintah kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tegas, tidak mengakui keberadaan kelompok warga yang menamakan diri masyarakat adat. Menyusul, klaiman tanah di Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong sebagai tanah warisan oleh kelompok yang mengaku masyarakat adat.

Kepala bagian administrasi Pemerintahan Setda Sumbawa Barat M Endang S.Sos MM mengaskan, tidak ada satupun warga yang bisa mengklaim tanah negara sebagai tanah hak milik. Apalagi mengatas namakan masyarakat adat. Karena harus ada pengakuan dari pemerinta pusat maupun daerah.

“Kelompok yang menamakan diri masyarakat adat di KSB, tidak diakui pemerinta daerah. Karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan peraturan atau perda yang melegalkan keberadaan masyarakat adat tersebut,” terangnya.

Terhadap kelompok yang saat ini mengklain tanah negara di sejorong katanya, akan diberikan pembinaan. Jika mereka ngotot untuk menguasai tanah negara tersebut, maka berhadapan dengan hukum.

“Tidak ada alasan warga mengklai tanah milik negara sebagai hak milik. Mereka tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut,” ujarnya.

Apalagi kata dia, KPH Sejorong telah ditetapkan oleh pemerinta pusat sebagai lahan percontohan untuk lahan investasi bersama tiga KPH lain di KSB. Bahkan telah diterbitkan recana pengelolaan Hutan Jangka Panjang ( RPHJP) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.

Maka saat ini ujar Arianto, suda ada investor yang melirik untuk investasi disektor pertanian. Yakni, untuk pengembangan bibit dan penggemukan sapi Australia.

Mereka membutukan lahan sekitar 2.000 hektar. Sudah terhubung kesepahaman dengan Pemda Sumbawa Barat maupun Pemprov NTB. (is) *

Sumber : Edisi Cetak Harian Radar Sumbawa. Senin 25 September 2017

No comments:

Post a Comment

Pages