BeneteNews - Dalam rangka memasuki masa tenang
pemilihan umum tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kecamatan
Maluk menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk menertipkan alat peraga kampanye.
Ketua Panwascam Kecamatan Maluk, Syamsul Hidayat
S.E menjelaskan penertiban alat peraga kampanye dalam rangka memasuki masa
tenang berdasarkan aturan yang berlaku.
"Didalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor tujuh tahun 2017, menjadi dasar hukum melakukan penertiban pada masa
tenang", ungkapnya, saat ditemui media diselah kegiatan pengawasan, sabtu
(13/03/2019).
Lanjutnya, bagi para peserta pemilu yang belum
tidak menertipkan alat peraga yang telah terpasang maka akan dirurunkan secara
paksa.
"Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak
Kapolsek terkait pengamanan, jika sampai dengan waktu yang telah di tentukan
(14/04/2018 pukul 12:00), tidak di indahlan oleh parpol maka akan diturunkan
secara paksa," tegasnya.
No comments:
Post a Comment