Rekrutmen Pengawas TPS Kecamatan Maluk - BeneteNews

Informasi lokal biar dunia mendengar

demo-image

Rekrutmen Pengawas TPS Kecamatan Maluk

Share This
Benetenews -


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
KELURAHAN/DESA SE – KECAMATAN MALUK

          Dalam rangka pembentukan Pengawas TPSKelurahan/Desa Sekecamatan maka Panwaslu Kecamatan Maluk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebutadalah sebagai berikut:
1)   Persyaratan Pengawas TPS:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Padasaatpendaftaranberusia paling rendah 20 (dua puluh tahun )
c.      SetiakepadaPancasilasebagaidasarnegara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dancita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
e.      memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.       berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g.     berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.     mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.       mengundurkan diri dari keanggotaan partaipolitik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j.       mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badanusaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.     tidakpernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.       bersedia beker japenuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
m.   bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.     tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu

2)   Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Maluk dengan dilampiri:
1.     Berkas pendaftaran meliputi:
a.     surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c.     pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d.     Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e.     Daftar Riwayat Hidup.
f.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g.     Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1)     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)     Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3)     Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)     Bersedia bekerja penuh waktu;
6)     Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7)     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i.      Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maluk atau Kantor Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Maluk
j.      Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maluk  Jl.Madinah Dusun Maluk Loka Kecamatan Maluk
k.     Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1( satu) fotocopi.

3)   Batas WaktuPendaftaran:
1)     Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 04 s/d 10 februari 2019
2)     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Comment Using!!

No comments:

Post a Comment

Pages

undefined