BeneteNews – Jika pembangunan smelter
tidak mencapai progres 90% dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan terkena
sanksi denda 20% dari total penjualan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) tengah menyiapkan denda bagi perusahaan mineral yang tidak membangun
pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ini akan tertuang dalam Keputusan
Menteri ESDM mengenai tata cara pengenaan denda keterlambatan pembanguan
fasilitas pemurnian yang akan segera terbit.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan
Mineral Yunus Saefulhak mengatakan poin penting dalam aturan itu yakni jika
pembangunan smelter tidak mencapai progres 90% dalam jangka waktu
enam bulan, perusahaan terkena sanksi denda 20% dari total penjualan.
“Februari mulai berlaku,” kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (31/1).
Selain denda, izin ekpsor perusahaan
juga akan dicabut hingga perusahaan mengejar target yang telah ditetapkan
selama enam bulan itu. Jika progres sudah mencapai target dan telah dinilai
oleh surveyor independen, maka pemerintah akan mengembalikan izin ekspornya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu
bara Kementerian ESDM pun telah mengadakan konsultasi publik sebelum aturan
berlaku. Tujuannya untuk mendengarkan pendapat dari para pelaku usaha mengenai
aturan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut datang para
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mineral logam,
Izin Usaha Pertambangkan Khusus (IUPK) OP mineral logam dan IUP OP khusus untuk
pengolahan dan pemurnian mineral.
Yunus menjelaskan bahwa aturan ini
untuk mendukung Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 15 bagian ketiga aturan itu menyebutkan
pemegang IUP OP dan IUPK OP wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral
dan batu bara. Peningkatan nilai tambah tersebut dilakukan dengan kegiatan
pengolahan dan permurnian untuk komoditas tambang mineral logam.
No comments:
Post a Comment