BeneteNews - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Benete hadiri kegiatan Pelatihan Kerjasama dan Kemitraan Masyarakat Desa Regional Nusa Tenggara Barat. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Desa, Pembagunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut di selenggarankan di Hotel Lombok Raya dan di ikuti oleh perwakilan masing-masing Kabupaten yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelatihan yang berlansung dari tanggal 27 s/d 29 Oktober tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan untuk menyamakan persepsi terkait kerjasana dan kemitraan masyarakat desa. Selain itu juga peserta pelatihan diharapkan dapat membantu penyebaran informasi ke warga lainnya.
Kepala Bidang UEM DPMPDK dan Capil Provensi Nusa Tenggara Barat (NTB), Chairy Chalidyanto, S.Sos menjelaskan kegiatan yang dilakukan bertujuan memeberikan pemahaman kepada peserta yang hadir. Dalam pemaparannya menjelaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk membentuk lembaga ekonomi perdesaan salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada pasal 4 hurup (d) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna untuk kesejahteraan bersama. Lanjutnya, dalam huruf (h) : memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembagunan Nasional.
Lanjut Chairy, dengan adanya pemrakarsa untuk memunculkan sebuah gerakan yang nantinya mampu medorong untuk mengembangkan potensi tumbuhnya wirausaha.
“Dengan adanya wirausaha dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki pemerinta desa yang di kelola oleh BUMDes sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun desa,” ungkapnya.
Adapun kemitraan kerjama Bumdes bisa dengan Pemerinta desa lainya, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provensi, Pemerinta Pusat, Swasta, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, dan juga Bumdes lainya.
Ia juga menambahkan dalam hal yang perlu dalam kerja sama adalah regulasi, dilaksanakan dua atau lebih badan usaha, badan usaha yang akan bekerja sama berbadan hukum, memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama, saling menguntungkan dan berkedudukan sejajar. (ali)
No comments:
Post a Comment