Ilustrasi Konflik Agraria |
Belasan Ribu Hektar Tanah Negara Diklaim Kelompok Masyarakat
Taliwang- Potensi
konflik agraria antara masyarakat dan pemerintah Sumbawa Barat cukup
tinggi. Hal ini karena belasan ribu hektare hutan di kawasan Pemangku
Hutan (KPH) Mata Iyang KPH sejorong kabupaten sumbawa barat di klaim
milik sekelompok masyarakat. Klaim itu dilakukab karena mereka
menganggap tanah yang berada di dalam kawasan tersebut, merupakan tanah
warisan turun temurun dari nenek moyang sejak dahulu kala.
Klaim tanah milik
negara oleh sekelompok yang menamakan diri masyarakat adat itu, diakui
oleh kepala Dinas Kehutanan perkebunan dan Pertanian (Dishutbunta) Ir.
IGB Sumbawanto. Dijelaskan, aksi mengklaim tanah milik negara oleh
sekelompok masyarakat adat tersebut, baru diketahui setelah pihaknya,
melakukan patroli ke sejumlah lokasi KPH. oleh sekelompok masyarakat
adat, tanah Negara itu sudah dipasang patok. Bahwa tanah tersebut, tanah
sah milik keturunan dari nenek moyangnya sejak puluhan tahun yang lalu.
Di wilayah KPH
Sejorong, klaim seperti ini mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sedangkan
tanah negara yang diklaim kelompok adat di KPH Mata Iyang, yang berada
di wilayah perbatasan antara kabupaten Sumbawa Barat dengab Kabupaten
Sumbawa di perkirakan 1.000 hektate.
Berdasarkan
informasi sementara, kelompok adat yang mengklain tanah Negara, sabagai
tanah keturunan dari nenek moyangnya, berasal dari Kabupaten Sumbawa dan
Kabupaten Sumbawa Barat. Terutama, sejumlah masyarakat Desa Benete
Kecamatan Maluk dan sejumlah masyatakat Kecamatan Lunyuk. "Hingga saat
ini, kita terus memantau perkembangannya. Bagaimanapun tanah Negara
tidak boleh dikuasai oleh masyarakat," tandasnya.
Kata dia,
pemerintah wajib menjaga dan mengamankan aset milik Negara. terhadap
persoalan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, melalui dinas
tehnis beberapa waktu lalu telah bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB.
Harapannya, secara bersama-sama mencari solusi penyelesaian masalah.
Mengingat, beberapa bulan ke depan kewenangan kehutanan diambil
Pemerintah Provinsi. "Efektif penyerahan kehutanan ke pemerintah
provinsi NTB Januari 2017 mendatang," katanya.
Pemda Sumbawa
Barat bersurat ke balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan di
Denpasar Bali. Namun hingga saat ini secara reami surat pemda Sumbawa
Barat belum direspons. Namun, kordinasi yang terbangun dengan para pihak
tersebut, dalam waktu dekat ini akan melakukan patroli gabungan ke
lokasi tanah yang diklaim oleh masyarakat yang menamakan diri kelompok
adat tersebut.
"Kita sangat
hati-hati mengambil keputusan dan tindakan terhadap persoalan. Sebelum
ada pembicaraan dengan para pihak atau lembaga resmi yang di bentuk
pemerintah. Kita tida langsung bisa mengambil keputusan," katanya.
Jika ke depan
terbukti, tanah yang diklaim itu, bukan tanah seperti yang diklaim oleh
kelompok tersebut. Otomatis yang bersangkutan tidak memiliki hak atas
tanah tersebut. "setiap pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas,"
ancamnya. (is) *
Sumber : Radar Sumbawa Edisi Sabtu 15 Oktober 2016
No comments:
Post a Comment