Tinggi Potensi Konflik Agraria - BeneteNews

Informasi lokal biar dunia mendengar

Tinggi Potensi Konflik Agraria

Share This

Ilustrasi Konflik Agraria
Belasan Ribu Hektar Tanah Negara Diklaim Kelompok Masyarakat

Taliwang- Potensi konflik agraria antara masyarakat dan pemerintah Sumbawa Barat cukup tinggi. Hal ini karena belasan ribu hektare hutan di kawasan Pemangku Hutan (KPH) Mata Iyang KPH sejorong kabupaten sumbawa barat di klaim milik sekelompok masyarakat. Klaim itu dilakukab karena mereka menganggap tanah yang berada di dalam kawasan tersebut, merupakan tanah warisan turun temurun dari nenek moyang sejak dahulu kala.

Klaim tanah milik negara oleh sekelompok yang menamakan diri masyarakat adat itu, diakui oleh kepala Dinas Kehutanan  perkebunan dan Pertanian (Dishutbunta) Ir. IGB Sumbawanto. Dijelaskan, aksi mengklaim tanah milik negara oleh sekelompok masyarakat adat tersebut, baru diketahui setelah pihaknya, melakukan patroli ke sejumlah lokasi KPH. oleh sekelompok masyarakat adat, tanah Negara itu sudah dipasang patok. Bahwa tanah tersebut, tanah sah milik keturunan dari nenek moyangnya sejak puluhan tahun yang lalu.

Di wilayah KPH Sejorong, klaim seperti ini mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sedangkan tanah negara yang diklaim kelompok adat di KPH Mata Iyang, yang berada di wilayah perbatasan antara kabupaten Sumbawa Barat dengab Kabupaten Sumbawa di perkirakan 1.000 hektate.

Berdasarkan informasi sementara, kelompok adat yang mengklain tanah Negara, sabagai tanah keturunan dari nenek moyangnya, berasal dari Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Terutama, sejumlah masyarakat Desa Benete Kecamatan Maluk dan sejumlah masyatakat Kecamatan Lunyuk. "Hingga saat ini, kita terus memantau perkembangannya. Bagaimanapun tanah Negara tidak boleh dikuasai oleh masyarakat," tandasnya.

Kata dia, pemerintah wajib menjaga dan mengamankan aset milik Negara. terhadap persoalan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, melalui dinas tehnis beberapa waktu lalu telah bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB. Harapannya, secara bersama-sama mencari solusi penyelesaian masalah. Mengingat, beberapa bulan ke depan kewenangan kehutanan diambil Pemerintah  Provinsi. "Efektif penyerahan kehutanan ke pemerintah provinsi NTB Januari 2017 mendatang," katanya.

Pemda Sumbawa Barat bersurat ke balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan di Denpasar Bali. Namun hingga saat ini secara reami surat pemda Sumbawa Barat belum direspons. Namun, kordinasi yang terbangun dengan para pihak tersebut, dalam waktu dekat ini akan melakukan patroli gabungan ke lokasi tanah yang diklaim oleh masyarakat yang menamakan diri kelompok adat tersebut.
"Kita sangat hati-hati mengambil keputusan dan tindakan terhadap persoalan. Sebelum ada pembicaraan dengan para pihak atau lembaga resmi yang di bentuk pemerintah. Kita tida langsung bisa  mengambil keputusan," katanya.

Jika ke depan terbukti, tanah yang diklaim itu, bukan tanah seperti yang diklaim oleh kelompok tersebut. Otomatis yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "setiap pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas," ancamnya. (is) *

Sumber : Radar Sumbawa Edisi Sabtu 15 Oktober 2016

No comments:

Post a Comment

Pages