Berdsarkan pasal 1 poin ke 3 dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyebutkan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan pengertian diatas, corporate social responsibility (CSR) merupakan sebuat komitmen perusahaan untuk berperan dalam membangun ekonomi berkelanjutan. Oleh karena CSR merupakan komitmen perusahaan bukan hanya sebatas menunaikan kewajiban dari CSR tersebut.
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnnya adalah, perusahaan apakan yang wajib melaksanakan CSR?
Jika kita merujuk pada pasal 74 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas maka di sebutkan,” Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Desa Benete di Canangkan menjadi Kawasan Industri
Desa Benete adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Di desa tersebut terdapat beberapa perusahaan yang mengelola sumber daya alam.
Namun dengan adanya perusahan tersebut belum ada satupun program CSR yang berjalan di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah perusahaan tersebut beroperasi.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pemuda asal Benete, keberadaan perusahaan yang mengelola hasil alam belum dapat dirasakan secara langsung,” dana CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini belum ada wujud,” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment