BeneteNews
– Sejak lahirnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, sudah semestinya
dijadikan rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa,
pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang
terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis,
sejahtera yang berkeadilan.
Yang manjadi pertanyaan
sudahkan pemerinta Desa mengoptimalkan hajat yang diamanahkan dari undang-undang
tersebut?
Semakin besarnya Dana
Desa yang dikelola pemerinta desa semistinya mampu memberikan perubahan dari
sector ekonomi desa tersebut dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Berkunjung ke Bale
Alova yang berada di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa
Barat. Membuat saya bercak kagum dengan tempat tersebut.
Bale Alova merupakan
rumah produksi olahan makanan dan juga minuman. Alat yang ada didalam mulai
dari alat produksi hingga pengemasan tersedia di sini.
Ada beberapa produk
yang bisa dibuat menggunakan mesin yang ada dalam bale Alova tersebut. Mulai
dari beras jagung, mie jagung, minuman lida buaya dan juga madu murni.
Namun setelah
berdiskusi dengan salah seorang pengurusnya, fasilitas yang lengkap tersebut
belum mampu dimaksimalkan dengan optimal. Mulai dari kurangnya bahan baku,
masyarakat yang masi belum tertarik untuk mengelola karena masi focus untuk
bekerja di tambang, hingga kurangnya peran pemerinta desa dibidang
pemberdayaan.
Semoga lain waktu
bisa bertemu langsung dengan Kades terpilih Desa tersebut, karena sangat
sia-sia jika tidak dimaksimalkan fasilitas yang ada.
Seorang Guru pernah
berpesan untuk membangun kearah yang lebih baik tidak bisa berjalan sendiri,
diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak.
Ayo... Desa Bisa.
#TerusBergerak
Ayo... Desa Bisa.
#TerusBergerak
No comments:
Post a Comment